Lensa Globe - Perjalanan garuda di Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masa, kemudian garuda mencapai puncaknya ketika dijadikan lambang resmi Negara Indonesia
melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958. dalam pembuatan lambang
resmi Negara ini, ada beberapa pihak yang berjasa di antaranya Panitia
Lencana Negera, yang dibentuk 10 Januari 1950 di bawah koordinasi Sultan
Hamid II. Saat itu, susunan panitia teknisnya adalah Mohammad Yamin
sebagai ketua panitia yang beranggotakan Ki Hajar Dewantara, MA
Pellaupessy, M. Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka. Panitia ini bertugas
untuk menyeleksi usulan rancangan lambang Negara yang diadakan melalui
sayembara. Gambar pelukis Basuki Resobowo kemudian terpilih sebagai
pemenang.
Sebagai lambang
Negara, garuda bukan lagi sebagai figur antropomorfisme dari sebuah
karakter mitos. Garuda menajdi benar-benar nyata sebagai seekor burung
elang yang perkasa seperti halnya Negara Amerika serikat yang menjadikan
seekor elang sebagai lambang negaranya. Maka, dalam rapat Panitia
Lencana Negara, garuda secara resmi diganti dengan bentuk Elang Jawa
yang dianggap burung khas Indonesia.
Presiden Soekarno
kemudian meminta bantuan D Ruhr Jr dan pelukis Istana, Doellah, untuk
menggambarkan kembali lambang tersebut sehingga bentuknya seperti yang
kita ketahui sampai sekarang.
Gimana sobat ?? Semoga dengan info unik ini
sobat sekalian bisa semakin cinta dan bangga dengan sejarah indonesia,
terlebih lagi sebagai warga negara asli indonesia yang menghargai
sejarah bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar